Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang,pajak adalah
:iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum
yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.Berdasarkan pengertian
tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2.Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau
aturan hukum.
3.Digunakan untuk
membiayai kepentingan umum/bersama.
4.Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.Balas jasanya tidak diterima secara langsung bahwa
pajak sifatnya wajib dan dapat dipaksakan, yang lalai akan kewajiban membayar pajak dapat dikenakan
sanksi.
Dalam pemungutannya, pajak diatur dengan undang-undang
dan Pemerintah juga melakukan pengutan resmi
selain pungutan pajak, yaitu retribusi.Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang
menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Pungutan ini juga diatur
oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi.
Perpajakan di Indonesia didasarkan pada Pasal 23A UUD
1945, dimana pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara
Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari
di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua belas bulan.
Hukum dasar Pajak
hukum dasar perpajakan di Indonesia meliputi:
1."Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, digantidengan Undang-undang
no.16/2000;
2."Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh":
Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000;
3."Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas
Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ):
Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000;
4."Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU
PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994;
5."Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No.
19/2000;
6."Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang
No. 20/2000;
7."Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP":
Undang-undang No. 14/2002;
8."Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek
kata: Undang-undang No. 13 of 1985.Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini (Pph).
Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak
terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.
a.
Subjek
Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau
badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
b . Objek Pajak
Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan
pajak.
c . Tarif Pajak
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi
tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda.
Perbedaan tarif pajak disebabkanoleh karena
sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak progresif.
Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.
1)
Tarif
pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif
pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan
jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2)
Tarif
pajak degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif
pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya
jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
3) Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif
pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang
digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
4) Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan
pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya
pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.
Fungsi Pajak
Pajak yang dipungut dari wajib pajak mempunyai
beberapa fungsi, antara lain :
1. Sumber Pendapatan Negara.
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi Pajak dapat berfungsi untuk mengatur perekonomian.
3. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat 4. Sarana Stabilitas EkonomiPajak dapat
berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, pajak dapat meningkatkan
kesempatan kerja bagi masyarakat.
Jenis – Jenis Pajak
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang
dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan
yang dibangun secara tetap di atasnya.
a.Objek
Pajak
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan. Objek
pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut
ini.
1) Bangunan
yang digunakan untuk melayani kepentingan umum yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata,
taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara
yang belum dibebani suatu hak.
4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan
organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
B.Subjek
Pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau
badan yang secara nyata mempunyai suatu hakatas bumi dan bangunan serta
memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.
C.Tarif
Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar
0,5%.d . Dasar Pengenaan Pajak
1) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
2) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00.
Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak
dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual
sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan
setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4) Pajak PBB yang terutang Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan NJKP.e .
2. Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan
subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun
pajak. Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pajak Penghasilan.
a.
Objek
Pajak
Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.
b .Subjek Pajak
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap.
Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar
negeri.
c.Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak penghasilan yang
ditetapkan atas penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 sebagai berikut:
1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
2) Wajib pajak badan dalam negeri dan
bentuk usahatetapd . Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Besarnya PTKP menurut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/
.3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang
istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garisketurunan lurus serta
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk
setiap keluarga.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak PPnBM adalah pajak yang dikenakan
pada barangbarang yang tergolong barang mewah. PPN dan PPnBM diatur dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
a. Objek PajakPajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas:
1) penyerahan barang kena pajak di dalam
daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2) impor barang kena pajak
3) penyerahan jasa kena pajak di dalam
daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
4) pemanfaatan barang kena pajak tidak
berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
5) pemanfaatan jasa kena pajak dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean
6) ekspor barang kena pajak oleh pengusaha
kena pajak.
b . Subjek Pajak
Pajak PPN dan PPnBM dikenakan kepada
pengusaha, pengimpor atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah
disebutkan di atas
c .
Tarif Pajak
Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN
atas ekspor barang kena pajak adalah 0%. Tarif
pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar