Sabtu, 20 Juni 2015

Pajak,Jenis-Jenis Pajak,Retribusi,Dasar Pemungutan Pajak,Hukum Dasar Pajak,dan Unsur Pajak IPS kelas VIII

Pengertian Pajak   
Menurut Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang,pajak adalah :iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2.Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
3.Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.
4.Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.Balas jasanya tidak diterima secara langsung bahwa pajak sifatnya wajib dan dapat dipaksakan, yang lalai akan kewajiban membayar pajak dapat dikenakan sanksi.

Dasar Pemungutan Pajak
Dalam pemungutannya, pajak diatur dengan undang-undang dan Pemerintah juga melakukan pengutan resmi selain pungutan pajak, yaitu retribusi.Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Pungutan ini juga diatur oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Perpajakan di Indonesia didasarkan pada Pasal 23A UUD 1945, dimana pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua belas bulan.

Hukum dasar Pajak
hukum dasar perpajakan di Indonesia meliputi:
1."Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, digantidengan Undang-undang no.16/2000;
2."Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh": Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000;
3."Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ): Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000;
4."Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994;
5."Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000;
6."Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000;
7."Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang No. 14/2002;
8."Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 of 1985.Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini (Pph).

Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.

a.     Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

b . Objek Pajak
Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak.

c . Tarif Pajak
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda.
Perbedaan tarif pajak disebabkanoleh karena sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak progresif.
Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.
1)    Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
2)    Tarif pajak degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
3) Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
4) Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.

Fungsi Pajak
Pajak yang dipungut dari wajib pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain :
1. Sumber Pendapatan Negara.
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi Pajak dapat berfungsi untuk mengatur perekonomian.
3. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat 4. Sarana Stabilitas EkonomiPajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, pajak dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Jenis – Jenis Pajak
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.
a.Objek Pajak
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak yang dikenai pajak PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
1) Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2) Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3) Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4) Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5) Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
B.Subjek Pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hakatas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.
C.Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.d . Dasar Pengenaan Pajak
1) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
2) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4) Pajak PBB yang terutang Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP.e .
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
a.     Objek Pajak
Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.
b .Subjek Pajak
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
c.Tarif Pajak
Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut:
1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
2) Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usahatetapd . Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/
.3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garisketurunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barangbarang yang tergolong barang mewah. PPN dan PPnBM diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

a. Objek PajakPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
1) penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

2) impor barang kena pajak

3) penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

4) pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

5) pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

6) ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

b . Subjek Pajak
Pajak PPN dan PPnBM dikenakan kepada pengusaha, pengimpor atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah disebutkan di atas

c . Tarif Pajak

Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0%. Tarif pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar